Sejarah Lampu Lalu Lintas

Kabaroto.id – Apakah sobat kabaroto pernah ditilang karena menerobos lampu merah, mungkin saja hal tersebut bikin kesal, tetapi bagaimanapun juga perilaku menerobos lampu merah merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Melanggar lampu merah di Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Selain itu, pelanggaran seperti ini juga berisiko menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jadi patuhilah rambu-rambu lalu lintas termasuk tanda lampu lalu lintas.
Sejarah Lampu lalu lintas pertama kali diperkenalkan di London pada tahun 1868 oleh seorang insinyur bernama John Peake Knight. Lampu ini menggunakan lentera berbahan bakar gas dengan warna merah dan hijau untuk mengatur lalu lintas. Namun, penggunaannya dihentikan setelah terjadi ledakan yang melukai seorang petugas.
Baca Juga: Ziear Racing Team Tembus ARRC 2025
Kemudian, pada awal abad ke-20, inovasi lampu lalu lintas mulai berkembang di Amerika Serikat. Garrett Morgan, seorang penemu asal Amerika, menciptakan desain lampu lalu lintas modern dengan tiga warna: merah, kuning, dan hijau. Desain ini memberikan jeda waktu antara lampu merah dan hijau untuk meningkatkan keselamatan.
Seiring waktu, lampu lalu lintas terus disempurnakan hingga menjadi otomatis dan menggunakan listrik seperti yang kita kenal sekarang. Setelah mengetahui sejarah lampu lalu lintas, ternyata Teknologi ini sangat penting untuk mengatur lalu lintas dan mencegah kecelakaan di jalan. Jadi kalau lampu belum hijau, jangan langsung gas pol, ya!