Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Apakah Boleh? Ini Sanksi dan Solusinya

0
Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Apakah Boleh? Ini Sanksi dan Solusinya

Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Apakah Boleh? Ini Sanksi dan Solusinya

KabarOto.id – Di jalan raya, masih sering terlihat sepeda motor tanpa pelat nomor belakang. Fenomena ini cukup meresahkan, sebab pelat nomor adalah identitas sah kendaraan yang wajib terpasang sesuai peraturan yang berlaku.

Pelat Nomor adalah Kewajiban Hukum

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legitimasi dari pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan secara resmi oleh Polri. Setiap kendaraan wajib memasangnya di bagian depan dan belakang, termasuk sepeda motor.

Sanksi Jika Motor Tidak Memakai Pelat Nomor Belakang

Mengendarai motor tanpa pelat nomor (baik depan maupun belakang) termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tips Ganti Oli Motor Matic Agar Mesin Tetap Awet dan Optimal

Menurut pasal tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Artinya, tanpa pelat nomor resmi, pengendara bisa dikenai tilang, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Berbagai Pelanggaran Terkait TNKB yang Umum Terjadi

Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggaran pelat nomor tak hanya soal ketidakhadiran TNKB. Bentuk pelanggaran lain termasuk:

  • Pelat nomor dipasang tidak pada tempatnya
  • Pelat ditutup dengan lakban atau stiker
  • Pelat ditutup barang lain hingga tak terbaca
  • Pelat dicorat-coret atau ditutup mika gelap

Semua bentuk tersebut merupakan pelanggaran dan berpotensi kena sanksi hukum.

Solusi Jika Pelat Nomor Hilang

Bagaimana jika pelat belakang hilang karena alasan tertentu, seperti jatuh atau rusak? Tenang, kamu bisa mengurus penggantian pelat nomor di kantor Samsat dengan prosedur berikut:

 Langkah-Langkah Mengurus Pelat Nomor Hilang:

  1. Datangi kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili
  2. Bawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres
  3. Siapkan dokumen berikut:
    • KTP pemilik kendaraan
    • STNK asli
    • BPKB asli

Baca Juga: Tips Merawat Mesin Honda Genio agar Tetap Irit dan Tahan Lama

  1. Bawa motor untuk cek fisik kendaraan

Biaya Ganti Pelat Nomor di Samsat

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, berikut biaya penggantian TNKB:

  • Motor (roda dua atau tiga): Rp 60.000 per pasang
  • Mobil (roda empat atau lebih): Rp 100.000 per pasang

Motor tanpa pelat nomor belakang tidak boleh dan melanggar hukum. Selain membahayakan keselamatan dan keamanan di jalan, pelanggaran ini juga berisiko dikenai denda atau pidana. Jika pelat nomor kamu hilang atau rusak, segera urus ke Samsat agar tetap legal dan aman berkendara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *