Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025, Cek Lokasi Layanannya

0
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025, Cek Lokasi Layanannya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025, Cek Lokasi Layanannya

KabarOto.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Agustus 2025. Program ini meliputi penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini digelar dalam rangka perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, serta mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa layanan pemutihan pajak bisa diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

1. Samsat Induk di Jakarta

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan

2. Gerai Pelayanan Pemutihan Pajak

Baca Juga: Solusi Suspensi Motor Listrik Terlalu Keras: Tips Modifikasi dari Ahli Sokbreker GG Suspension

  • Gerai Sangiang – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Alam Sutera – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Dadap – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Jatiuwung – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Batu Ceper – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Perum – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Puspem – Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Ciater – Samsat Serpong
  • Gerai Graha Raya – Samsat Serpong
  • Gerai BJB Bintaro – Samsat Ciputat
  • Gerai Boulevard – Samsat Ciputat
  • Gerai Pamulang – Samsat Ciputat
  • Gerai Teluk Naga – Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Sepatan – Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Kelapa Dua – Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Curug – Samsat Kelapa Dua

Baca Juga: Tips Agar Tak Salah Beli Shock Replika Motor: Kenali Ciri-Cirinya dan Cara Aman Membeli

Manfaat Program bagi Warga

Dengan program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda maupun bunga keterlambatan. Hal ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi dengan lebih ringan secara finansial.

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *