Jurang Perbedaan Besaran Pajak Mobil ICE vs Listrik di Indonesia

Jurang Perbedaan Besaran Pajak Mobil ICE vs Listrik di Indonesia
KabarOto.id – Popularitas mobil listrik (EV) di Indonesia terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah melalui insentif fiskal. Salah satu yang paling terasa adalah perbedaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau diesel (Internal Combustion Engine/ICE).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 memberikan keringanan pajak besar bagi pemilik kendaraan listrik. Hal ini dilakukan untuk mempercepat adopsi EV dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Besaran Pajak Mobil Konvensional (ICE)
Bagi mobil konvensional berbahan bakar bensin atau diesel, pajak kendaraan merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Komponennya antara lain:
- PKB: 1,5 – 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- BBNKB (saat pertama membeli): sekitar 10% dari NJKB
- SWDKLLJ: Rp 143.000 per tahun untuk mobil penumpang
- Biaya administrasi: penerbitan STNK, TNKB, hingga biaya tambahan di tahun kelima
Sebagai ilustrasi, mobil dengan NJKB Rp 200 juta bisa dikenakan PKB sekitar Rp 3 – 4 juta per tahun, di luar biaya tambahan lainnya.
Pajak Mobil Listrik Lebih Ringan
Sebaliknya, pemilik mobil listrik berbasis baterai mendapatkan keuntungan besar karena PKB dan BBNKB ditetapkan 0%. Biaya yang dikenakan hanya berupa:
Baca Juga: Bengkel Ketok Magic: Solusi Perbaikan Mobil Murah Tapi Hasilnya Rapi Seperti Baru
- SWDKLLJ: Rp 143.000 per tahun
- Penerbitan STNK: Rp 200.000 (tahun pertama)
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000 (tahun pertama)
- Pengesahan STNK: Rp 50.000 (pada pajak lima tahunan)
Artinya, setiap tahun pemilik mobil listrik hanya mengeluarkan sekitar Rp 143.000 – Rp 493.000, jauh lebih murah dibandingkan mobil ICE yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Studi Kasus: Pajak Chery Omoda 5 Z vs Chery Omoda E5
Jenis Kendaraan | NJKB | PKB | BBNKB | SWDKLLJ | STNK & TNKB | Total Pajak Tahun Pertama |
---|---|---|---|---|---|---|
Chery Omoda 5 Z (ICE) | Rp 329.800.000 | Rp 3.417.800 | Rp ±32 juta | Rp 143.000 | Rp 300.000 | ±Rp 36 juta |
Chery Omoda E5 (EV) | Rp 369.900.000 | Rp 0 | Rp 0 | Rp 143.000 | Rp 350.000 | Rp 493.000 |
Baca Juga: Faktor Utama yang Mempengaruhi Harga Jual Kembali Mobil Listrik di Indonesia
Dari tabel di atas terlihat jelas perbedaan mencolok: pemilik mobil ICE bisa mengeluarkan biaya pajak puluhan juta rupiah di tahun pertama, sementara pemilik mobil listrik hanya membayar kurang dari Rp 500 ribu.
Jurang perbedaan pajak antara mobil ICE vs mobil listrik di Indonesia sangat signifikan. Bagi konsumen, hal ini menjadi salah satu daya tarik utama dalam mempertimbangkan beralih ke kendaraan listrik. Selain lebih hemat pajak, EV juga menawarkan efisiensi energi dan kontribusi positif terhadap lingkungan.
Dengan dukungan regulasi dan insentif fiskal, adopsi mobil listrik di Tanah Air diyakini akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.