Balik Nama Mobil Bekas Sekarang Gratis! Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Balik Nama Mobil Bekas Sekarang Gratis! Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama
KabarOto.id – Banyak pemilik mobil bekas mengalami kendala saat ingin memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Biasanya, untuk memperpanjang masa berlaku STNK, KTP pemilik lama masih jadi syarat penting. Tapi sekarang kamu tak perlu repot lagi, karena solusinya adalah melakukan balik nama kendaraan.
Dan kabar baiknya: biaya balik nama kendaraan bekas kini gratis!
Aturan Baru: Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya BBNKB
Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yakni pembelian kendaraan baru dari dealer.
Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, kamu bebas biaya balik nama jika membeli mobil bekas!
Syarat Balik Nama Mobil Bekas di Samsat
Untuk mengurus balik nama mobil bekas agar bisa menggunakan KTP sendiri, kamu cukup menyiapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP atau notice pajak kendaraan terakhir
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bermeterai
Baca Juga: Tips Agar Tak Salah Beli Shock Replika Motor: Kenali Ciri-Cirinya dan Cara Aman Membeli
Ingat! Masih Ada Biaya Pajak Lain yang Harus Dibayar
Meski biaya BBNKB kini gratis, kamu tetap harus membayar beberapa komponen biaya lain saat proses balik nama, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya cetak pelat nomor kendaraan (TNKB)
- Biaya penerbitan BPKB atas nama baru
Langkah Mudah Balik Nama Kendaraan Bekas
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Ajukan proses balik nama ke petugas.
- Bayar komponen biaya lainnya di loket pembayaran.
- Tunggu dokumen kendaraan atas nama baru diterbitkan.
Baca Juga: Tips Agar Tak Salah Beli Shock Replika Motor: Kenali Ciri-Cirinya dan Cara Aman Membeli
Lebih Mudah, Lebih Murah
Dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas, kini balik nama jadi lebih mudah dan hemat. Selain memperlancar proses perpanjangan STNK ke depannya, balik nama juga akan mempermudah saat kamu ingin menjual kembali mobil tersebut.