Driver Kendaraan Berat Mari Merapat. Ini Aturan Baru Angkutan Barang Mudik Lebaran 2025

0
peraturan angkutan barang mudik lebaran

Kabaroto.id-Hai, Sobat Kabar Oto. Sudahkah anda merencanakan perjalanan mudik hari ini? Sebaiknya anda simak baik-baik ketentuan baru terkait dengan angkutan barang mudik lebaran 2025. Di mana, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan laut, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga terkait dengan pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.

Budi Raharjo selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) menuturkan, bahwa penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025, serta optimalisasi lalulintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran.

Meski demikian, peraturan tentang pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak/unggas.
Kemudian, kendaraan yang mengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap masih bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan ataupun pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman.
Perlu diketahui, bahwa pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini akan mulai diterapkan pada 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00, berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *