Pemprov DKI Jakarta Kurangi Pajak BBM hingga 80 Persen: Ini 3 Skema dan Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta Kurangi Pajak BBM hingga 80 Persen: Ini 3 Skema dan Syaratnya
KabarOto.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan strategis berupa pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Agustus 2025.
Pemprov DKI Jakarta resmi turunkan pajak BBM (PBBKB) hingga 80 persen mulai Agustus 2025. Simak 3 skema pengurangan dan cara mengakses insentifnya di sini.
Langkah ini menjadi salah satu upaya Pemprov untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor pribadi dan umum. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung sektor strategis seperti pertahanan dan keamanan nasional.
Alasan Kebijakan Diterbitkan
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, kebijakan ini didasari oleh kondisi objektif perpajakan dan beban ekonomi yang ditanggung warga. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan terhadap masyarakat sekaligus memperkuat operasional sektor pertahanan,” ujar Danny.
Baca Juga: Solusi Suspensi Motor Listrik Terlalu Keras: Tips Modifikasi dari Ahli Sokbreker GG Suspension
3 Skema Pengurangan Pajak PBBKB Jakarta:
- Kendaraan Pribadi
- Diskon pajak sebesar 50 persen.
- Kendaraan Umum
- Diskon pajak sebesar 50 persen, untuk mendukung sektor transportasi publik.
- Kendaraan Strategis Pertahanan & Keamanan
- Pengurangan pajak hingga 80 persen untuk kendaraan seperti:
- Mobil tempur
- Kapal patroli
- Ambulans
- Kapal rumah sakit
- Alat berat militer dan lainnya
- Pengurangan pajak hingga 80 persen untuk kendaraan seperti:
Kewajiban Pelaporan Tetap Berlaku
Meski ada pengurangan tarif, Pemprov DKI menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap berlaku. Wajib pajak harus tetap melaporkan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lengkap dan pengurusan administrasi, masyarakat dapat mengakses situs resmi.
Kebijakan pengurangan pajak BBM DKI Jakarta 2025 ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan insentif fiskal yang tepat sasaran, Pemprov ingin menjaga daya beli, menekan inflasi, dan mendukung keberlanjutan ekonomi kota Jakarta secara keseluruhan.