Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Bonus Bebas Pajak 1 Tahun!

0
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Bonus Bebas Pajak 1 Tahun!

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Bonus Bebas Pajak 1 Tahun!

KabarOto.id – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, diumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

“Karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat, nih, Mimin informasikan perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 31 Oktober 2025,” tulis Bapenda Lampung melalui akun Instagram resminya.

Penghapusan Denda dan Tunggakan, Plus Bebas PKB Setahun untuk Mutasi Masuk

Ringankan Beban Masyarakat dengan Insentif Pajak

Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, sementara:

  • Denda keterlambatan
  • Pokok tunggakan pajak
  • Denda tunggakan Jasa Raharja

Baca Juga: Tips Cerdas Memilih Mobil Pertama: Daihatsu Sigra Jadi Favorit Generasi Muda di GIIAS 2025

akan dihapuskan sepenuhnya.

Tak hanya itu, kabar baik lainnya adalah hadirnya promo terbaru berupa bebas PKB selama 1 tahun bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong masyarakat melakukan pelunasan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil Sesuai Aturan dan Fungsi | Tips Pilih Kaca Film Terbaik 2025

Catat: Biaya Lain Tetap Berlaku Sesuai Ketentuan

SWDKLLJ dan Biaya Administratif Tetap Dibayar

Meskipun denda dan tunggakan dihapus, beberapa komponen biaya lain tetap harus dibayarkan, seperti:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Baca Juga: 5 Tips Maksimalkan Fitur Kunci Aman & Tombol Jok Honda Genio 2025: Nggak Takut Dicuri, Buka Jok Juga Makin Gampang!

  • PNBP meliputi:
    • Biaya plat nomor
    • STNK
    • BPKB

Semua komponen tersebut tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Jalan Jauh Pakai Mobil Listrik? Ini 7 Tips Penting Biar Gak Kehabisan Baterai di Tengah Jalan

Kesempatan Emas untuk Segera Urus Pajak Kendaraan Anda

Program pemutihan ini menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan menunggak agar segera menertibkan kewajiban tanpa harus terbebani oleh denda. Ditambah insentif bebas pajak satu tahun untuk kendaraan mutasi masuk, kebijakan ini layak dimanfaatkan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Oktober 2025.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *