Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Bonus Bebas Pajak 1 Tahun!

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Ada Bonus Bebas Pajak 1 Tahun!
KabarOto.id – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, diumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
“Karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat, nih, Mimin informasikan perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 31 Oktober 2025,” tulis Bapenda Lampung melalui akun Instagram resminya.
Penghapusan Denda dan Tunggakan, Plus Bebas PKB Setahun untuk Mutasi Masuk
Ringankan Beban Masyarakat dengan Insentif Pajak
Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, sementara:
- Denda keterlambatan
- Pokok tunggakan pajak
- Denda tunggakan Jasa Raharja
Baca Juga: Tips Cerdas Memilih Mobil Pertama: Daihatsu Sigra Jadi Favorit Generasi Muda di GIIAS 2025
akan dihapuskan sepenuhnya.
Tak hanya itu, kabar baik lainnya adalah hadirnya promo terbaru berupa bebas PKB selama 1 tahun bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong masyarakat melakukan pelunasan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Catat: Biaya Lain Tetap Berlaku Sesuai Ketentuan
SWDKLLJ dan Biaya Administratif Tetap Dibayar
Meskipun denda dan tunggakan dihapus, beberapa komponen biaya lain tetap harus dibayarkan, seperti:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- PNBP meliputi:
- Biaya plat nomor
- STNK
- BPKB
Semua komponen tersebut tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Jalan Jauh Pakai Mobil Listrik? Ini 7 Tips Penting Biar Gak Kehabisan Baterai di Tengah Jalan
Kesempatan Emas untuk Segera Urus Pajak Kendaraan Anda
Program pemutihan ini menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan menunggak agar segera menertibkan kewajiban tanpa harus terbebani oleh denda. Ditambah insentif bebas pajak satu tahun untuk kendaraan mutasi masuk, kebijakan ini layak dimanfaatkan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Oktober 2025.