Stop Normalisasi Naik Motor Sambil Ngerokok! Ini Bahaya dan Sanksi Hukumnya
Naik Motor Sambil Ngerokok Jangan Dinormalisasi, Ini Bahaya dan Hukumnya
KABAR OTO – Ada satu kesamaan antara pengendara motor yang merokok dan orang yang sedang jatuh cinta: sama-sama sulit dinasihati. Meski terdengar jenaka, kebiasaan naik motor sambil merokok sejatinya bukan hal yang patut dinormalisasi.
Perilaku ini bukan hanya soal etika berlalu lintas, tetapi sudah menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Konsentrasi pengendara bisa terganggu, sementara abu dan bara rokok berpotensi mencederai orang di sekitar.
Dampak Merokok Saat Berkendara Motor
Konsentrasi Terpecah dan Risiko Kecelakaan Meningkat
Sebuah studi berjudul “Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage” yang dilakukan peneliti kesehatan di Southampton, Inggris, mengungkap bahwa aktivitas merokok saat berkendara membuat konsentrasi pengemudi terpecah.
Baca Juga : Mumpung Harga Turun! Ini Daftar SPBU Vivo yang Jual Revvo 92 Hari Ini, Lengkap Status Stoknya
Studi tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera, terutama pada jam-jam gelap atau malam hari, pada pengemudi yang merokok dibandingkan mereka yang tidak merokok.
Kondisi ini diperparah dengan kecenderungan pengendara menjadi lebih abai terhadap aturan keselamatan di jalan raya.
Mengganggu Kontrol dan Keseimbangan Kendaraan
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa naik motor sambil merokok sangat berbahaya.
Menurutnya, mengendarai kendaraan apa pun menuntut fokus penuh dan keseimbangan yang optimal. Merokok saat berkendara jelas mengurangi kemampuan tersebut.
“Mengemudi harus fokus dan menjaga kontrol kendaraan. Tidak boleh sambil-sambil, apalagi merokok,” ujar Sony.
Ia menambahkan, saat merokok, pengendara hanya mengandalkan satu tangan untuk mengendalikan motor, sehingga kesiapan menghadapi situasi darurat menjadi jauh menurun.
Bahaya bagi Pengguna Jalan Lain
Abu dan Bara Rokok Bisa Mencederai
Risiko tidak berhenti pada pengendara itu sendiri. Abu dan bara rokok yang beterbangan dapat mengenai pengendara lain di belakang, bahkan berpotensi masuk ke mata dan menyebabkan kecelakaan beruntun.
“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.
Baca Juga : Banyak yang Bingung! Ini Gejala Rack Steer Mobil Rusak, Jangan Sampai Salah Diagnosa
Atas alasan tersebut, berkendara sambil merokok disebut sebagai perbuatan yang sangat tidak disarankan dalam praktik keselamatan berkendara.
Sanksi Hukum Naik Motor Sambil Merokok
Di luar aspek keselamatan, kebiasaan ini juga memiliki konsekuensi hukum. Pengendara motor yang merokok saat berkendara dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukumannya berupa:
- Kurungan paling lama 3 bulan
- Denda maksimal Rp 750 ribu
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pengendara wajib berkonsentrasi penuh dan mengemudikan kendaraan secara wajar dan aman.
Baca Juga : Masih Banyak yang Nyari! Segini Harga Toyota Avanza Bekas, Ternyata Masih Mahal
Naik motor sambil merokok bukan kebiasaan sepele yang layak dimaklumi. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, perilaku ini juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi berujung sanksi hukum. Sudah saatnya kebiasaan ini dihentikan dan tidak lagi dinormalisasi, demi keselamatan bersama di jalan raya.