Tak Perlu ke Samsat, Perpanjangan STNK Kini Bisa Lewat HP

0
Tak Perlu ke Samsat, Perpanjangan STNK Kini Bisa Lewat HP

Tak Perlu ke Samsat, Perpanjangan STNK Kini Bisa Lewat HP

KabarOto.id – Kini masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK tahunan. Lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online langsung dari ponsel.

Solusi Praktis untuk Pemilik Kendaraan

Dengan digitalisasi layanan ini, pemilik kendaraan cukup melakukan registrasi, mengisi data, dan melakukan pembayaran pajak. Bukti pengesahan dan TBPKP akan dikirim otomatis lewat aplikasi setelah pembayaran berhasil.

Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal

Berikut adalah tahapan lengkap yang harus dilakukan:

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.
  • Isi data pribadi: NIK, nama, email, nomor HP, password.
  • Unggah foto E-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah (swafoto).
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Lakukan verifikasi email melalui tautan yang dikirim oleh Signal.

Baca Juga: Tips Cerdas Ganti Oli Transmisi Mobil Matik di Daerah Perkotaan

2. Tambahkan Data Kendaraan

  • Masuk ke aplikasi, klik “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih “Kendaraan atas nama sendiri”.
  • Masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Setelah muncul notifikasi berhasil, lakukan konfirmasi data dan pembayaran.

Jika STNK Bukan Atas Nama Sendiri (Milik Keluarga)

Untuk memperpanjang STNK kendaraan milik keluarga (misalnya istri atau anak dalam satu KK), langkahnya sedikit berbeda:

  • Klik ikon tambah di menu kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan, NIK, dan nomor polisi.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka mesin.
  • Unggah foto E-KTP pemilik.
  • Klik “Lanjut”, konfirmasi data dan alamat pengiriman.
  • Lakukan pembayaran seperti biasa.

Cara Pembayaran Pajak STNK di Aplikasi Signal

Setelah pengesahan STNK dilakukan, aplikasi akan mengeluarkan kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Bila lewat dari waktu itu, proses harus diulang.

Tahapan Pembayaran:

  1. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  2. Klik “Lanjut” untuk generate kode bayar.

Baca Juga: Solusi Suspensi Motor Listrik Terlalu Keras: Tips Modifikasi dari Ahli Sokbreker GG Suspension

  1. Pilih salah satu bank (misalnya BCA, BRI, Mandiri, dll).
  2. Ikuti petunjuk pembayaran, lalu selesaikan pembayaran lewat ATM, m-banking, atau teller bank.
  3. Setelah pembayaran terkonfirmasi, STNK dan TBPKP digital akan dikirim otomatis lewat aplikasi Signal.

Bank yang Mendukung Pembayaran STNK Online

Pembayaran bisa dilakukan melalui:
BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI.

Digitalisasi Samsat Permudah Wajib Pajak

Dengan kehadiran aplikasi Signal, pemerintah berhasil mempermudah proses perpajakan kendaraan dan perpanjangan STNK tahunan. Bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, sistem ini menghemat waktu, menghindari antrean, dan tetap legal di jalan raya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *