Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Kurungan

0
Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Kurungan

Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Kurungan

KabarOto.id – Fenomena pengendara motor tanpa pelat nomor belakang kian marak di Jakarta. Jangan anggap sepele! Selain rawan terkena tilang elektronik, pelanggaran ini bisa berujung denda besar hingga kurungan penjara. Pahami aturan dan ancamannya berikut ini!

 Banyak Motor Tak Berpelat Belakang di Jakarta

Lalu Lintas Jakarta Dipenuhi Pelanggaran TNKB

Tim redaksi mendapati banyak pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor belakang saat berkendara di wilayah Jakarta. Fenomena ini mencuat di tengah penerapan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mengandalkan pembacaan pelat untuk menindak pelanggaran.

“Kendaraan roda dua yang TNKB belakangnya hilang, dicopot, atau sengaja ditutup tidak akan bisa terdeteksi oleh ETLE,” ujar Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jalan Jauh Pakai Mobil Listrik? Ini 7 Tips Penting Biar Gak Kehabisan Baterai di Tengah Jalan

 Pelanggaran Serius! Ini Sanksi Resmi dari Polisi

UU Lalu Lintas Berlaku Tegas

Bagi kamu yang sengaja melepas atau tidak memasang TNKB (pelat nomor), siap-siap disanksi sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.”

 Jenis Pelanggaran TNKB yang Kerap Ditemukan

Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa pelanggaran umum yang sering ditemukan adalah:

  • Pelat nomor ditutup lakban, plastik hitam, atau mika gelap
  • Pelat nomor ditempel di tempat tidak semestinya (di samping motor, dasbor mobil, dll)
  • Pelat nomor yang dicoret-coret atau dimodifikasi
  • Tidak menggunakan pelat belakang sama sekali

 Polisi Siap Gelar Razia Khusus

“Kami akan melakukan penindakan terhadap motor tanpa pelat belakang, pelat tidak standar Polri, dan pelat yang dipasang sembarangan,” tegas Ojo.

Operasi ini akan menyasar pengendara motor dan mobil yang terbukti tidak mematuhi aturan pemasangan TNKB.

Baca Juga: 5 Tips Manfaatkan Power Charger Honda Genio 2025: Biar Nggak Mati Gaya di Jalan!

Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Tips Agar Tak Terjaring Razia:

  • Pastikan pelat nomor depan dan belakang terpasang lengkap
  • Gunakan pelat resmi dari Polri, jangan modifikasi
  • Jangan tutup pelat dengan mika gelap, stiker, atau barang lainnya
  • Periksa ulang posisi pelat sesuai tempat semestinya

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *