By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
KABAR OTO
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • Sport
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Reading: Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Kurungan
KABAR OTOKABAR OTO
Font ResizerAa
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • Sport
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • Sport
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Kurungan

wawan kabaroto
Last updated: 25/07/2025 10:45
wawan kabaroto
3 Min Read
Share
Awas! Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu atau Kurungan

KabarOto.id – Fenomena pengendara motor tanpa pelat nomor belakang kian marak di Jakarta. Jangan anggap sepele! Selain rawan terkena tilang elektronik, pelanggaran ini bisa berujung denda besar hingga kurungan penjara. Pahami aturan dan ancamannya berikut ini!

Contents
 Banyak Motor Tak Berpelat Belakang di JakartaLalu Lintas Jakarta Dipenuhi Pelanggaran TNKB Pelanggaran Serius! Ini Sanksi Resmi dari PolisiUU Lalu Lintas Berlaku Tegas Jenis Pelanggaran TNKB yang Kerap Ditemukan Polisi Siap Gelar Razia KhususApa yang Harus Kamu Lakukan?Tips Agar Tak Terjaring Razia:About The Authorwawan kabaroto

 Banyak Motor Tak Berpelat Belakang di Jakarta

Lalu Lintas Jakarta Dipenuhi Pelanggaran TNKB

Tim redaksi mendapati banyak pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor belakang saat berkendara di wilayah Jakarta. Fenomena ini mencuat di tengah penerapan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mengandalkan pembacaan pelat untuk menindak pelanggaran.

“Kendaraan roda dua yang TNKB belakangnya hilang, dicopot, atau sengaja ditutup tidak akan bisa terdeteksi oleh ETLE,” ujar Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jalan Jauh Pakai Mobil Listrik? Ini 7 Tips Penting Biar Gak Kehabisan Baterai di Tengah Jalan

 Pelanggaran Serius! Ini Sanksi Resmi dari Polisi

UU Lalu Lintas Berlaku Tegas

Bagi kamu yang sengaja melepas atau tidak memasang TNKB (pelat nomor), siap-siap disanksi sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.”

 Jenis Pelanggaran TNKB yang Kerap Ditemukan

Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa pelanggaran umum yang sering ditemukan adalah:

  • Pelat nomor ditutup lakban, plastik hitam, atau mika gelap
  • Pelat nomor ditempel di tempat tidak semestinya (di samping motor, dasbor mobil, dll)
  • Pelat nomor yang dicoret-coret atau dimodifikasi
  • Tidak menggunakan pelat belakang sama sekali

 Polisi Siap Gelar Razia Khusus

“Kami akan melakukan penindakan terhadap motor tanpa pelat belakang, pelat tidak standar Polri, dan pelat yang dipasang sembarangan,” tegas Ojo.

Operasi ini akan menyasar pengendara motor dan mobil yang terbukti tidak mematuhi aturan pemasangan TNKB.

Baca Juga: 5 Tips Manfaatkan Power Charger Honda Genio 2025: Biar Nggak Mati Gaya di Jalan!

Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Tips Agar Tak Terjaring Razia:

  • Pastikan pelat nomor depan dan belakang terpasang lengkap
  • Gunakan pelat resmi dari Polri, jangan modifikasi
  • Jangan tutup pelat dengan mika gelap, stiker, atau barang lainnya
  • Periksa ulang posisi pelat sesuai tempat semestinya

About The Author

wawan kabaroto

See author's posts

TAGGED:aturan pelat nomordenda pelat nomorETLElalu lintas Jakartamotor tanpa pelat belakangpelanggaran kendaraanpelat nomorPolda Metro Jayarazia polisiTNKB
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article  Jangan Langsung Matikan Mesin Fortuner Diesel Setelah Dipakai! Ini Bahayanya Buat Turbo
Next Article Gak Perlu ke Bengkel! Ini Solusi Servis Motor di Rumah yang Praktis dan Anti Ribet! Gak Perlu ke Bengkel! Ini Solusi Servis Motor di Rumah yang Praktis dan Anti Ribet!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

A Memoir of Soccer, Grit, and Leveling the Playing Field
10 Super Easy Steps to Your Dream Body 4X
Mind Gym : An Athlete's Guide to Inner Excellence
Toyota Rush Terbaru Spesifikasi Terperinci dan Harga Terjangkau!
Mastering The Terrain Racing, Courses and Training

Siap Ramaikan Kota Cilacap, Tembakau 98 Drag Bike Championship 2024 Bakal Digelar Akhir Pekan Ini!

By Fawwaz Rozin

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

Wow! Neta V-II: Mobil Listrik Terbaru dengan Teknologi Canggih Hanya 200 Jutaan!

2 tahun ago

IMI Jateng Sosialisasikan Nobar MotoGP Mandalika 2026, Ada Tiket Khusus Member Cuma Rp165 Ribu!

3 minggu ago

You Might Also Like

Beritaheadline

Diaz Kumoro Jati Tak Terbendung, Mierah Royal YR2 Racing Kuasai Bebek 2T 116 Ex Rider Pertamax Turbo Motoprix Boyolali

4 bulan ago
Yamaha Janus 125 Skutik Retro Klasik Tembus 224 Km Sekali Isi! Harga Terjangkau Cuma Rp 18 Jutaan
Berita

Yamaha Janus 125 Skutik Retro Klasik Tembus 224 Km Sekali Isi! Harga Terjangkau Cuma Rp 18 Jutaan

2 tahun ago
BeritaheadlineNasional

Nusantara Adibrata Racing Team Positif Tampil di Final Kejurnas Motoprix Tasikmalaya, Berikut Formasinya!

2 tahun ago
BeritaFormula 1headlineSport

Lando Norris Perkasa di FP1 GP Australia 2025: Drama Red Flag, Hasilnya Eks Ferrari Ke 2, Leclerc ke 3. Lalu Hamilton?

2 tahun ago

Sport News

Socials

Facebook Twitter Youtube

Company

Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Forget Password