Jangan Ambil Risiko! Begini Tips Aman Melintas Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Jangan Ambil Risiko! Begini Tips Aman Melintas Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
KabarOto.id – Pelintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu, menjadi salah satu lokasi paling berbahaya di jalan raya. Tanpa adanya penghalang fisik maupun penjaga, banyak pengendara mobil dan motor abai untuk berhenti sejenak, menengok kanan-kiri, atau memastikan jalur rel benar-benar aman. Padahal, satu kelalaian kecil bisa berujung fatal.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahwa risiko kecelakaan meningkat tajam di perlintasan tanpa palang pintu. Kereta api bisa melintas secara tiba-tiba dari arah mana saja, sehingga pengendara wajib meningkatkan kewaspadaan.
“Enggak mungkin langsung lewat, kereta bisa datang dari arah kiri maupun kanan. Bisa peka memahami suara klakson kereta dari jauh, atau menengok sambil cek kondisi,” ujar Sony.
Tips Aman Saat Melewati Perlintasan Kereta
Agar lebih aman ketika melintas rel kereta, Sony memberikan beberapa langkah penting yang wajib diperhatikan:
1. Kurangi Gangguan, Fokus Penuh pada Jalan
Matikan audio mobil dan buka kaca jendela. Hal ini penting untuk meningkatkan sensitivitas pendengaran terhadap suara klakson kereta. Suasana tenang akan membuat pengemudi lebih konsentrasi.
2. Berhenti dengan Jarak Aman
Jangan berhenti terlalu dekat dengan rel. Idealnya, berhentilah sekitar 50 meter dari rel agar memiliki ruang gerak yang cukup jika kondisi darurat terjadi.
3. Utamakan Kereta Sebagai Prioritas
Kereta api membutuhkan jarak puluhan bahkan ratusan meter untuk bisa berhenti sempurna. Karena itu, kendaraan wajib mendahulukan kereta dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Berkendara, Simak Saran Pakar Keselamatan
Human Error Jadi Penyebab Utama
Selain Sony, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa faktor terbesar kecelakaan di pelintasan adalah human error.
“Banyak pengendara di Indonesia tidak peka terhadap bahaya. Mereka kerap menerobos palang pintu atau menganggap remeh keberadaan rel. Padahal, rel kereta dengan traffic padat punya risiko berlipat ganda,” jelas Jusri.
Menurutnya, ketika mendekati pelintasan, mata pengendara harus fokus ke arah kanan dan kiri. Jika kereta datang mendadak, mustahil kendaraan bisa menghindar.
Aturan Hukum Melintas Perlintasan Rel Kereta
Selain faktor keselamatan, aturan hukum juga mengatur kewajiban pengemudi saat melintas rel kereta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengendara wajib:
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang sudah melintas rel.
Baca Juga: Strategi Aman Menyalip Truk di Jalan Raya: Tips Mengurangi Risiko Kecelakaan
Sementara itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf e juga menegaskan bahwa pengemudi wajib berhenti sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas.
Melintasi rel kereta, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak, tetap menyimpan risiko besar. Dengan mengikuti tips aman dari pakar keselamatan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, kecelakaan bisa dihindari.
Ingat, nyawa jauh lebih berharga daripada terburu-buru melintas rel. Jangan ambil risiko, selalu waspada di setiap perlintasan kereta api.