Jenis Kendaraan yang Mendapat Potongan Pajak Bahan Bakar hingga 80 Persen di DKI Jakarta 2025

0
Jenis Kendaraan yang Mendapat Potongan Pajak Bahan Bakar hingga 80 Persen di DKI Jakarta 2025

Jenis Kendaraan yang Mendapat Potongan Pajak Bahan Bakar hingga 80 Persen di DKI Jakarta 2025

KabarOto.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan potongan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 50% hingga 80% untuk sejumlah jenis kendaraan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian inflasi, dukungan terhadap stabilitas ekonomi, dan insentif fiskal bagi sektor-sektor strategis, termasuk pertahanan dan layanan darurat.

Baca Juga: 5 Tips Maksimalkan Fitur Kunci Aman & Tombol Jok Honda Genio 2025: Nggak Takut Dicuri, Buka Jok Juga Makin Gampang!

Jenis Kendaraan yang Mendapat Potongan Pajak Bahan Bakar:

  • Kendaraan Pribadi:
    Mendapat pengurangan pajak bahan bakar sebesar 50 persen.
  • Kendaraan Umum:
    Termasuk bus dan angkutan umum lainnya, juga mendapat potongan 50 persen.
  • Kendaraan Sistem Pertahanan dan Keamanan:
    Seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat militer, termasuk juga ambulans dan kapal rumah sakit. Semuanya mendapatkan potongan pajak bahan bakar sebesar 80 persen.

Tujuan Diberlakukannya Pengurangan PBBKB:

  • Mengurangi beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor
  • Menjaga daya beli dan kestabilan harga barang
  • Menstimulasi pertumbuhan ekonomi
  • Mendukung operasional sektor strategis seperti pertahanan dan layanan medis

Baca Juga: 5 Tips Maksimalkan Fitur Kunci Aman & Tombol Jok Honda Genio 2025: Nggak Takut Dicuri, Buka Jok Juga Makin Gampang!

Kewajiban Administratif Tetap Berlaku

Meskipun ada relaksasi berupa diskon pajak, wajib pajak tetap harus melaporkan dan menyetorkan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas perpajakan tetap dijaga melalui pelaporan rutin.

Landasan Hukum Keputusan Ini:

  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Peraturan-peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lainnya
  • Pertimbangan obyektif terhadap beban masyarakat dan kebutuhan fiskal

Kebijakan potongan pajak bahan bakar ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Jika Anda adalah pengguna kendaraan pribadi, operator angkutan umum, atau instansi yang mengoperasikan kendaraan militer dan layanan darurat, kebijakan ini dapat meringankan beban operasional Anda secara signifikan. Pastikan Anda tetap melakukan pelaporan pajak sesuai ketentuan agar tetap memperoleh manfaat insentif ini secara legal dan sah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *