Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Klaimnya?

0
Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Klaimnya?

Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Klaimnya?

KabarOto.id – Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa secara umum kerusakan akibat tabrakan kendaraan lain yang tidak diketahui pelakunya masih bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan.

“Kalau mobil kita ditabrak terus orangnya kabur, enggak tahu pelakunya, setahu saya di dalam asuransi itu juga ditanggung. Terutama kalau asuransi yang digunakan adalah jenis all risk,” ujar Rio.

Artinya, pemilik mobil yang memiliki polis asuransi all risk tetap bisa mengajukan klaim kerusakan meskipun tidak ada pelaku yang bertanggung jawab secara langsung. Namun, besaran klaim biasanya tetap disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan asuransi.

Kewajiban Pengelola Parkir Memiliki Asuransi

Selain perlindungan dari asuransi pribadi pemilik kendaraan, ternyata pengelola parkir juga memiliki tanggung jawab tertentu. Rio menegaskan bahwa setiap pengelola parkir, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga kawasan hunian, diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.

“Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” jelasnya.

Kewajiban ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan perlindungan nyata bagi konsumen. Dengan adanya polis asuransi, konsumen memiliki pegangan hukum apabila kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area parkir yang dikelola secara profesional.

Kapan Pengelola Parkir Wajib Tanggung Jawab?

Baca Juga: Mobil Listrik BMW-MINI Siap Melaju di Jalur Bali, Incar Pecahkan Rekor Marathon Maybank 2025!

Meski begitu, ada batasan mengenai sejauh mana pengelola parkir bertanggung jawab. Jika kerusakan terjadi akibat kelalaian sistem parkir, misalnya karena robohnya atap gedung parkir atau sistem keamanan yang tidak berfungsi, maka pengelola wajib memberikan ganti rugi.

Namun, jika kerusakan murni disebabkan oleh tabrakan dari pihak ketiga yang tidak diketahui, maka tanggung jawab utama kembali kepada asuransi kendaraan pribadi milik konsumen. Dalam kondisi ini, peran pengelola lebih kepada membantu proses klaim, terutama jika mereka memang memiliki polis perlindungan konsumen.

Jangan Abaikan Perlindungan Asuransi

Kasus kendaraan rusak saat parkir memang sering menimbulkan kebingungan. Namun, jawaban sederhananya adalah: asuransi menjadi kunci perlindungan utama. Baik asuransi kendaraan pribadi maupun polis yang diwajibkan dimiliki pengelola parkir, keduanya berfungsi untuk melindungi konsumen.

Baca Juga: Coolant Antikarat: Solusi Ampuh Cegah Overheat pada Mobil yang Sering Terjebak Macet

Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan mobilnya memiliki perlindungan asuransi all risk agar lebih tenang menghadapi risiko. Di sisi lain, konsumen juga perlu kritis memastikan pengelola parkir telah memenuhi kewajiban kepemilikan polis asuransi sesuai aturan pemerintah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *