By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
KABAR OTO
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • MOTORSPORT
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Reading: Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Klaimnya?
KABAR OTOKABAR OTO
Font ResizerAa
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • MOTORSPORT
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • MOTORSPORT
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Headline

Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Klaimnya?

wawan kabaroto
Last updated: 16/08/2025 09:14
wawan kabaroto
3 Min Read
Share
Kendaraan Rusak Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Klaimnya?

KabarOto.id – Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa secara umum kerusakan akibat tabrakan kendaraan lain yang tidak diketahui pelakunya masih bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan.

Contents
Kewajiban Pengelola Parkir Memiliki AsuransiKapan Pengelola Parkir Wajib Tanggung Jawab?Jangan Abaikan Perlindungan AsuransiAbout The Authorwawan kabaroto

“Kalau mobil kita ditabrak terus orangnya kabur, enggak tahu pelakunya, setahu saya di dalam asuransi itu juga ditanggung. Terutama kalau asuransi yang digunakan adalah jenis all risk,” ujar Rio.

Artinya, pemilik mobil yang memiliki polis asuransi all risk tetap bisa mengajukan klaim kerusakan meskipun tidak ada pelaku yang bertanggung jawab secara langsung. Namun, besaran klaim biasanya tetap disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan asuransi.

Kewajiban Pengelola Parkir Memiliki Asuransi

Selain perlindungan dari asuransi pribadi pemilik kendaraan, ternyata pengelola parkir juga memiliki tanggung jawab tertentu. Rio menegaskan bahwa setiap pengelola parkir, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga kawasan hunian, diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.

“Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” jelasnya.

Kewajiban ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan perlindungan nyata bagi konsumen. Dengan adanya polis asuransi, konsumen memiliki pegangan hukum apabila kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area parkir yang dikelola secara profesional.

Kapan Pengelola Parkir Wajib Tanggung Jawab?

Baca Juga: Mobil Listrik BMW-MINI Siap Melaju di Jalur Bali, Incar Pecahkan Rekor Marathon Maybank 2025!

Meski begitu, ada batasan mengenai sejauh mana pengelola parkir bertanggung jawab. Jika kerusakan terjadi akibat kelalaian sistem parkir, misalnya karena robohnya atap gedung parkir atau sistem keamanan yang tidak berfungsi, maka pengelola wajib memberikan ganti rugi.

Namun, jika kerusakan murni disebabkan oleh tabrakan dari pihak ketiga yang tidak diketahui, maka tanggung jawab utama kembali kepada asuransi kendaraan pribadi milik konsumen. Dalam kondisi ini, peran pengelola lebih kepada membantu proses klaim, terutama jika mereka memang memiliki polis perlindungan konsumen.

Jangan Abaikan Perlindungan Asuransi

Kasus kendaraan rusak saat parkir memang sering menimbulkan kebingungan. Namun, jawaban sederhananya adalah: asuransi menjadi kunci perlindungan utama. Baik asuransi kendaraan pribadi maupun polis yang diwajibkan dimiliki pengelola parkir, keduanya berfungsi untuk melindungi konsumen.

Baca Juga: Coolant Antikarat: Solusi Ampuh Cegah Overheat pada Mobil yang Sering Terjebak Macet

Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan mobilnya memiliki perlindungan asuransi all risk agar lebih tenang menghadapi risiko. Di sisi lain, konsumen juga perlu kritis memastikan pengelola parkir telah memenuhi kewajiban kepemilikan polis asuransi sesuai aturan pemerintah.

About The Author

wawan kabaroto

See author's posts

TAGGED:asuransi kendaraankendaraan rusak parkirklaim asuransi mobilparkir gedungperlindungan konsumentanggung jawab pengelola parkir
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article Hasil Practice MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Tercepat, Pedro Acosta Tempel Ketat
Next Article Update Harga Toyota Kijang Innova Zenix: Evolusi Ikonik Mobil Keluarga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

A Memoir of Soccer, Grit, and Leveling the Playing Field
10 Super Easy Steps to Your Dream Body 4X
Mind Gym : An Athlete's Guide to Inner Excellence
Toyota Rush Terbaru Spesifikasi Terperinci dan Harga Terjangkau!
Mastering The Terrain Racing, Courses and Training

100 Bikers Honda Siap Gas ke Ambarawa, Persiapan Honda Bikers Day 2026 Makin Matang

By Yahya

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

Siap Ramaikan Kota Cilacap, Tembakau 98 Drag Bike Championship 2024 Bakal Digelar Akhir Pekan Ini!

2 tahun ago

IMI Jateng Sosialisasikan Nobar MotoGP Mandalika 2026, Ada Tiket Khusus Member Cuma Rp165 Ribu!

1 bulan ago

You Might Also Like

Gandewo Abimanyu tampil impresif dan berhasil meraih kemenangan pada Race 1 kelas Beginner Pertamax Turbo MotoPrix 2026 Seri 2 Boyolali. Simak jalannya balapan dan peluangnya di race berikutnya.
Headline

Gandewo Abimanyu Tancap Gas! Kuasai Race 1 Beginner Pertamax Turbo MotoPrix 2026 Boyolali

4 bulan ago
Rajo Satria bersama tim Agung Motor Ambon RPM Feze sukses meraih juara kelas Bebek 4T 150cc Novice di Mr Pulley Open Road Race Ciamis. Simak aksi impresif dan strategi balapnya.
Headline

Rajo Satria Bersinar! Juara Kelas Bebek 4T 150cc Novice di Mr Pulley Open Road Race

11 bulan ago
BeritaHeadline

O’Vedinha Nyaris Front Row! Veda Ega Pratama Start P4 di Moto3 Brasil, Misi Dulang Poin

7 bulan ago
BeritaHeadline

Ninja Yura Jogjakarta Siap Panaskan Dyno War ICS 2025

1 tahun ago

Sport News

Socials

Facebook Twitter Youtube

Company

Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress

OTOINFO MEDIA GROUP

Satu jaringan media untuk berita otomotif, balap motor, informasi daerah, dan konten digital Indonesia.

Ikuti Media Sosial Kami

Instagram Otoinfo Instagram Info Media Instagram Kabaroto Instagram Opini Banjarnegara TikTok Otoinfo TikTok Opini Banjarnegara YouTube Otoinfo Facebook Otoinfo Facebook Opini Banjarnegara

Jaringan Website

OTOINFO.IDPortal otomotif dan balap KABAROTO.IDBerita otomotif OPINI JATENGInformasi dan opini daerah
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Forget Password