Syarat Asuransi Diterima Jika Mobil Jadi Korban Amuk Massa, Jangan Sampai Klaim Ditolak

Syarat Asuransi Diterima Jika Mobil Jadi Korban Amuk Massa, Jangan Sampai Klaim Ditolak
KabarOto.id – Aksi demonstrasi besar sering kali meninggalkan kerusakan fasilitas umum hingga kendaraan bermotor yang terjebak di lokasi. Tidak sedikit mobil yang rusak akibat amuk massa. Pertanyaannya, apakah kerugian tersebut bisa ditanggung oleh asuransi mobil?
Jawabannya: bisa, asalkan pemilik kendaraan sudah memiliki perluasan jaminan khusus seperti SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) dalam polis asuransi. Namun, tidak semua klaim bisa langsung diterima, karena ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi agar klaim tidak gugur.
Ketentuan Polis Asuransi Terkait Kerusuhan
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab III Pasal 4 ayat 4.5, terdapat aturan jelas bahwa pertanggungan tidak berlaku jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Contohnya:
- Pengemudi nekat masuk ke area yang sudah dilarang dan dijaga.
- Mobil menerobos palang jalan atau barrier meski ada tanda larangan.
- Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukan dalam polis.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra menegaskan, pengemudi jangan sampai memaksa masuk ke daerah rawan kerusuhan. “Kalau nekat, bukan hanya berbahaya untuk diri sendiri, tapi klaim asuransi bisa otomatis ditolak,” ujarnya.
Syarat Agar Klaim Asuransi Mobil Diterima
Agar mobil yang rusak akibat amuk massa bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus memperhatikan beberapa syarat berikut:
1. Polis Asuransi Aktif dan Memiliki Perluasan SRCC
Pastikan polis asuransi masih aktif dan mencakup perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan, pemogokan, hingga huru-hara.
Baca Juga: Bea Cukai Lelang 60 Motor Royal Enfield Baru, Harga Mulai Rp 31 Juta!
2. Kelengkapan Dokumen
- SIM dan STNK masih berlaku.
- Surat keterangan dari kepolisian terkait insiden kerusuhan.
3. Tidak Melanggar Aturan Lalu Lintas
Klaim bisa ditolak jika pengemudi:
- Menerobos palang jalan.
- Melewati jalur terlarang atau bahu jalan.
- Mengemudi dalam kondisi melebihi kapasitas muatan.
4. Kendaraan Digunakan Sesuai Peruntukan
Misalnya, mobil pribadi yang disalahgunakan untuk disewa tidak akan mendapat perlindungan asuransi.
5. Pengemudi Tidak dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba
Setiap insiden yang terjadi karena pengemudi mabuk otomatis tidak akan ditanggung.
Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
Baca Juga: Kenali Tanda Motor Seken Pernah Turun Mesin Sebelum Membeli
Agar klaim asuransi mobil saat kerusuhan diterima, berikut tips penting yang harus diperhatikan pemilik kendaraan:
- Hindari rute yang berpotensi menjadi titik aksi massa.
- Ikuti rambu dan larangan jalan, jangan memaksa masuk area terlarang.
- Simpan bukti foto atau video kerusakan sebagai dokumentasi tambahan.
- Segera laporkan kejadian ke pihak asuransi maksimal 5 x 24 jam setelah insiden.
Mobil yang rusak akibat amuk massa bisa ditanggung asuransi selama pemilik kendaraan memiliki polis aktif dengan perluasan jaminan SRCC. Namun, klaim bisa gugur jika pengemudi lalai atau melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami isi polis, menyiapkan dokumen lengkap, dan selalu berhati-hati agar klaim tidak ditolak.
Dengan langkah preventif ini, risiko kerugian akibat kerusuhan bisa diminimalisir, dan mobil tetap mendapat perlindungan finansial dari perusahaan asuransi.