By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim
  • Kontak Kami
KABAR OTO
  • Home
  • Motor
    • Honda
    • Yamaha
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
    • Tesla
    • Volta
  • Modifikasi
  • Sport
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Reading: Syarat Asuransi Diterima Jika Mobil Jadi Korban Amuk Massa, Jangan Sampai Klaim Ditolak
KABAR OTOKABAR OTO
Font ResizerAa
  • Home
  • Motor
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
  • Modifikasi
  • Sport
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Search
  • Home
  • Motor
    • Honda
    • Yamaha
  • Mobil
  • Kendaraan Listrik
    • Tesla
    • Volta
  • Modifikasi
  • Sport
  • Tips
  • Berita
  • Review
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BeritaheadlineMobil

Syarat Asuransi Diterima Jika Mobil Jadi Korban Amuk Massa, Jangan Sampai Klaim Ditolak

Ikhsan Nur
Last updated: 01/09/2025 10:59
Ikhsan Nur
3 Min Read
Share
Syarat Asuransi Diterima Jika Mobil Jadi Korban Amuk Massa, Jangan Sampai Klaim Ditolak

KabarOto.id – Aksi demonstrasi besar sering kali meninggalkan kerusakan fasilitas umum hingga kendaraan bermotor yang terjebak di lokasi. Tidak sedikit mobil yang rusak akibat amuk massa. Pertanyaannya, apakah kerugian tersebut bisa ditanggung oleh asuransi mobil?

Contents
Ketentuan Polis Asuransi Terkait KerusuhanSyarat Agar Klaim Asuransi Mobil Diterima1. Polis Asuransi Aktif dan Memiliki Perluasan SRCC2. Kelengkapan Dokumen3. Tidak Melanggar Aturan Lalu Lintas4. Kendaraan Digunakan Sesuai Peruntukan5. Pengemudi Tidak dalam Pengaruh Alkohol atau NarkobaTips Agar Klaim Tidak DitolakAbout The AuthorIkhsan Nur

Jawabannya: bisa, asalkan pemilik kendaraan sudah memiliki perluasan jaminan khusus seperti SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) dalam polis asuransi. Namun, tidak semua klaim bisa langsung diterima, karena ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi agar klaim tidak gugur.

Ketentuan Polis Asuransi Terkait Kerusuhan

Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab III Pasal 4 ayat 4.5, terdapat aturan jelas bahwa pertanggungan tidak berlaku jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pengemudi.

Contohnya:

  • Pengemudi nekat masuk ke area yang sudah dilarang dan dijaga.
  • Mobil menerobos palang jalan atau barrier meski ada tanda larangan.
  • Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukan dalam polis.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra menegaskan, pengemudi jangan sampai memaksa masuk ke daerah rawan kerusuhan. “Kalau nekat, bukan hanya berbahaya untuk diri sendiri, tapi klaim asuransi bisa otomatis ditolak,” ujarnya.

Syarat Agar Klaim Asuransi Mobil Diterima

Agar mobil yang rusak akibat amuk massa bisa ditanggung, pemilik kendaraan harus memperhatikan beberapa syarat berikut:

1. Polis Asuransi Aktif dan Memiliki Perluasan SRCC

Pastikan polis asuransi masih aktif dan mencakup perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan, pemogokan, hingga huru-hara.

Baca Juga: Bea Cukai Lelang 60 Motor Royal Enfield Baru, Harga Mulai Rp 31 Juta!

2. Kelengkapan Dokumen

  • SIM dan STNK masih berlaku.
  • Surat keterangan dari kepolisian terkait insiden kerusuhan.

3. Tidak Melanggar Aturan Lalu Lintas

Klaim bisa ditolak jika pengemudi:

  • Menerobos palang jalan.
  • Melewati jalur terlarang atau bahu jalan.
  • Mengemudi dalam kondisi melebihi kapasitas muatan.

4. Kendaraan Digunakan Sesuai Peruntukan

Misalnya, mobil pribadi yang disalahgunakan untuk disewa tidak akan mendapat perlindungan asuransi.

5. Pengemudi Tidak dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba

Setiap insiden yang terjadi karena pengemudi mabuk otomatis tidak akan ditanggung.

Tips Agar Klaim Tidak Ditolak

Baca Juga: Kenali Tanda Motor Seken Pernah Turun Mesin Sebelum Membeli

Agar klaim asuransi mobil saat kerusuhan diterima, berikut tips penting yang harus diperhatikan pemilik kendaraan:

  • Hindari rute yang berpotensi menjadi titik aksi massa.
  • Ikuti rambu dan larangan jalan, jangan memaksa masuk area terlarang.
  • Simpan bukti foto atau video kerusakan sebagai dokumentasi tambahan.
  • Segera laporkan kejadian ke pihak asuransi maksimal 5 x 24 jam setelah insiden.

Mobil yang rusak akibat amuk massa bisa ditanggung asuransi selama pemilik kendaraan memiliki polis aktif dengan perluasan jaminan SRCC. Namun, klaim bisa gugur jika pengemudi lalai atau melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami isi polis, menyiapkan dokumen lengkap, dan selalu berhati-hati agar klaim tidak ditolak.

Dengan langkah preventif ini, risiko kerugian akibat kerusuhan bisa diminimalisir, dan mobil tetap mendapat perlindungan finansial dari perusahaan asuransi.

About The Author

Ikhsan Nur

See author's posts

TAGGED:asuransi mobilklaim asuransi kerusuhanmobil rusak amuk massapolis standar kendaraan bermotorSRCCsyarat klaim asuransitips klaim asuransi
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article Bengkel Nasmoco Tetap Buka Meski Ada Prediksi Aksi Massa di Yogyakarta, Layanan Servis Toyota Aman
Next Article Daftar Harga Oli Mesin Skutik September 2025: Tetap Stabil, Ini Pilihan Terbaik untuk Motor Matic
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

A Memoir of Soccer, Grit, and Leveling the Playing Field
10 Super Easy Steps to Your Dream Body 4X
Mind Gym : An Athlete's Guide to Inner Excellence
Toyota Rush Terbaru Spesifikasi Terperinci dan Harga Terjangkau!
Mastering The Terrain Racing, Courses and Training
Wow! Neta V-II Mobil Listrik Terbaru dengan Teknologi Canggih Hanya 200 Jutaan!

Wow! Neta V-II: Mobil Listrik Terbaru dengan Teknologi Canggih Hanya 200 Jutaan!

By Bakti Nugraha

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

Wow! Neta V-II: Mobil Listrik Terbaru dengan Teknologi Canggih Hanya 200 Jutaan!

2 tahun ago

Four Sports you Never Expected to see in Rugby Training

5 tahun ago

You Might Also Like

Beritaheadline

Ziear LFN HP969 MCR RBT The Strokes55 Siap Mengguncang di LFN 2025, Target Lebih Gila dari Musim Lalu!

1 tahun ago
Josua Mbeo bersama Resmon Tabalong G77 Bengkel ABK Wonogiri tampil impresif di Tolak Miskin Championship Boyolali. Dengan strategi matang dan konsistensi kecepatan, ia sukses meraih podium tertinggi di kelas Bebek 2T Standar Novice.
headline

Cerdas di Trek, Josua Mbeo Tampil Stabil dan Rebut Juara di Boyolali

4 bulan ago
BeritaheadlineRoad Race

Pikoli Oil Bagi-Bagi Hadiah Oli Gratis Hingga Uang Jutaan Rupiah di Sumatera Cup Prix 2025, Caranya?

1 tahun ago
Fisichella KW Juara di Thailand! Bukti Kebangkitan Pembalap Wanita Indonesia di Kancah Asia
headlineSport

Fisichella KW Juara di Thailand! Bukti Kebangkitan Pembalap Wanita Indonesia di Kancah Asia

1 tahun ago

Sport News

Socials

Facebook Twitter Youtube

Company

Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Forget Password