Hati-hati, Beli Kendaraan Bodong Berisiko Pidana

0
Hati-hati, Beli Kendaraan Bodong Berisiko Pidana

Hati-hati, Beli Kendaraan Bodong Berisiko Pidana

KabarOto.id – Tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor bekas sering kali dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjual kendaraan bodong, yaitu mobil atau motor tanpa dokumen resmi atau hasil kejahatan. Padahal, membeli kendaraan ilegal bukan hanya berisiko merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa menjerat pembeli secara hukum.

Menurut Kabid Propam Polda Sumatera Barat, AKBP Dwi Agung Setyono, pembeli kendaraan bodong berpotensi dikenakan sanksi pidana, terutama jika kendaraan tersebut berasal dari tindak kriminal.

“Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana,” ujar Dwi Agung.

Ia menekankan pentingnya ketelitian sebelum membeli kendaraan bekas, khususnya memastikan kelengkapan dan keaslian surat-surat kendaraan.

Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Kasus terbaru di Sumatera Utara menunjukkan betapa maraknya sindikat pemalsuan dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK palsu. Sindikat ini tidak hanya beroperasi di Sumut, tetapi juga di enam provinsi lain, memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook untuk menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu.

Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan:

“Sindikat ini beroperasi tak hanya di Sumut tapi juga di enam provinsi lain. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu lewat Facebook.”

Kasus-kasus seperti ini memperlihatkan bahwa menilai keaslian dokumen kendaraan bukan perkara mudah, sehingga proses pemeriksaan sangat penting bagi calon pembeli.

Baca Juga: Posisi Duduk Aman Saat Berkendara Motor: Tips Nyaman dan Selamat di Jalan

Tips Memeriksa Kendaraan Bekas

Agar tidak menjadi korban sindikat kendaraan bodong, masyarakat perlu mengetahui beberapa langkah pengecekan:

  1. Cek keaslian STNK dan BPKB melalui instansi resmi.
  2. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dokumen.
  3. Hindari membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran.
  4. Gunakan layanan pemeriksaan fisik dan dokumen di Samsat atau pihak berwenang.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Hemat Kampas Kopling Mobil Matik agar Tak Cepat Aus

  1. Waspadai penawaran melalui media sosial dari penjual yang tidak jelas identitasnya.

Membeli kendaraan bodong membawa risiko ganda, yaitu kerugian finansial dan potensi pidana. Kunci utama adalah ketelitian dalam memeriksa dokumen kendaraan dan tidak mudah tergiur harga murah. Dengan langkah pencegahan yang tepat, masyarakat bisa membeli kendaraan bekas dengan aman dan menghindari jerat hukum.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *